Text
Waspadai Kekerasan di Sekitar Kita
Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kedua produk perundang-undangan tadi diharpakan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota rumah tangga, terutama anak-anak dan perempuan, dari segala tindak kekerasan.
Membaca buku ini akan memahamkan semua elemen masyarkat tentang fenomena kekerasan serta isi kedua perundang-undangan tersebut. Pemahaman tersebut akan menumbuhkan kesadaran untuk peka dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa kaum perempuan serta anak-anak. Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekarang!
Tidak tersedia versi lain