Menyadari pentingnya memutus mata rantai kekerasan di masyarakat, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kedua produk perundang-undangan tadi diharpakan dapat menjadi payung perlindungan huk…