Salah satu hak azasi manusia yang diatur dalam Piagam PBB adalah hak mendapatkan jaminan sosial dari negara. Di Indonesia, hak ini telah jelas diatur dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut, pada Okt…