Para ahli hukum Islam sepakat bahwa sasaran akhir dari setiap hukum Islam adalah tercapainya kemasalahatan umum. Kemaslahatan di sini dapat mengandung arti menghasilkan kebaikan dan kesejahteraan serta terhindar dari keburukan dan derita, dan dapat pula berarti terjaminnya hak-hak dasar manusia yang meliputi hak hidup, hak intelektual, hak reproduksi sehat, hak ekonomi dan hak beragama/berkeyak…