Pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil. Masing-masing ahli waris harus mendapatkan bagiannya sesuai kedudukannya dalam keluarga. Bagaimana cara membaginya? Syariat Islam telah mengaturnya dalam ilmu faraidh, ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta warisan. Dalam pembagian harta warisan, Allah telah menjadikan bagian warisan untuk wanita sebagai patokan, timbangan, dan ukura…