Text
Membangun Jaminan Sosial Menuju Negara Kesejahteraan
Salah satu hak azasi manusia yang diatur dalam Piagam PBB adalah hak mendapatkan jaminan sosial dari negara. Di Indonesia, hak ini telah jelas diatur dalam Amandemen UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut, pada Oktober 2004 pemerintah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menyusul terbitnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta sejumlah ketentuan perundangan lain yang mengatur PNS dan ABRI/POLRI.
Namun sayang, pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 itu sempat "terkatung-katung" selama 5 tahunan, karena menunggu perangkat peraturan pelaksanaannya selesai disusun. Khususnya perangkat peraturan yang mengatur pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akibatnya, pelaksanaan SJSN yang ditargetkan sudah bisa berjalan per akhir 2009, menjadi tertunda, kalau tidak boleh dikatakan gagal.
Hotbonar Sinaga sebagai salah satu "begawan" asuransi di Indonesia, merasa tergugah untuk terus mendorong percepatan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat itu, dengan memberikan saran, masukan dan kritik kepada pihak-pihak berwenang, melalui berbagai tulisan yang terbesar di berbagai media di Tanah Air. Berbagi tulisan tersebut ditambah tulisan-tulisan lain yang belum terpublikasi--kemudian dicoba diramu dan disusun hingga lahirlah buku Membangun Jaminan Sosial Menuju Negara Kesejahteraan ini.
Kompetensi Hotbonar di bidang asuransi serta jaminan sosial tidak usah diragukan lagi. Deretan panjang predikat, ilmu dan pengalaman telah diraihnya di bidang asuransi, termasuk pernah diangkat menjadi Konsultan Asuransi Domestik oleh lembaga bergengsi Ernst & Young Kanada saat lembaga itu ditunjuk Asian Development Bank (1999-2000) untuk mengkaji UU Perasuransian di Indonesia.
Ditulis dengan gaya bahasa yang lincah dan mengalir, padat namun bernas, buku ini tidak berlebihan jika disebut sebagai rekam jejak perkembangan industri asuransi dan sistem jaminan sosial paling komprehensif dan final di Tanah Air selama kurun 15 tahun terakhir. Buku ini wajib dibaca oleh seluruh stakeholder asuransi mulai dari pengamat, birokrat, regulator, praktisi, direksi, akademisi hingga masyarakat luas, khususnya para pemegang polis.
Tidak tersedia versi lain