Text
Cek Miranda dan Korban-Korbannya
Tak ada kasus suap menyuap atau pemberian gratifikasi yang seheboh Cek Perjalanan yang beredar dalam rangka pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia oleh komisi IX DPR di tahun 2004. Penyelesaian kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung secara bergelombang. Yang pertama diproses 4 anggota DPR periode 1999-2004. Gelombang kedua menyangkut 26 anggota DPR, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Belum proses hukum gelombang kedua selesai, menyusul gelombang ketiga, dengan tertangkapnya Nunun Nurbaeti. Mungkin pula akan menyusul yang lain.
Beredarnya Cek Miranda membuat banyak korban. Diantara korban itu adalah penulis buku ini sendiri.
Tidak tersedia versi lain