Text
Hukum Perdata
Apakah yang dimaksud dengan hukum perdata? Untuk menjawab pertanyaan itu, banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya. Sebagai contoh, kita dapat mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo. Beliau mengartikan hukum perdata sebagai hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.
Lalu muncul pertanyaan kembali, bagaimanakah sistematika KUHPer Indonesia? Jawabannya yang masih berlaku di Indonesia dewasa ini dibagi dalam empat kitab atau buku sebagai berikut.
a. Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perseorangan (Personen Recht) dan Hukum kekeluargaan (Familie Recht).
b. Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zaken Recht) dan Hukum Waris (erfrecht).
c. Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbintennissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
d. Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kedaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Berbagai hal yang berkaitan dengan hukum perdata dapat kamu nikmati dalam buku ini. Semoga buku ini memberikan nilai tambah bagi kamu dalam menjalani kehidupan di lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Tidak tersedia versi lain