Text
Lembaga Penyelenggara Pemilu
Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu cirinya adalah dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu). Pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga penyelenggara pemilu di negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggara pemilu ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, lembaga penyelenggara pemilu di negara Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga penyelenggara pemilu permanen dan lembaga penyelenggara pemilu ad hoc. Lembaga penyelenggara pemilu permanen terdiri atas tiga lembaga yaitu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Bagaimanakah tugas, wewenang, dan kewajiban dari tiap-tiap KPU tersebut? Bagaimanakah persyaratan untuk menjadi calon anggota penyelenggara pemilu? Bagaimana pula proses pemilihan dan pengangkatannya? Hal-hal itulah yang antara lain dapat Anda pahami dalam buku ini.
Jika Anda menjadi warga negara yang baik, bacalah buku ini. Mengapa demikian? Alasannya, dengan membaca buku ini Anda dapat memahami upaya-upaya untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Anda juga dapat turut berpartisipasi di dalamnya. Selamat membaca!
Tidak tersedia versi lain