Text
Otonomi Daerah dari Masa ke Masa
Pada era otonomi daerah seperti saat ini, setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan otonomi daerah ini dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-udangan yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Kebijakan otonomi daerah sudah ada sejak awal kemerdekaan RI. Kebijakan otonomi daerah sebagaimana dikasanakan berdasarkan Undang-Udang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dan direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bukanlah hal baru. Kebijakan otonomi daerah sudah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dengan adanya berbagai perundang-undangan otonomi daerah sebagaimana telah disebutkan di atas, muncul permasalahan-permasalahan seperti berikut. Bagaimanakah perbandingan pengaturan tentang otonomi daerah pada era sebelum dan sesudah reformasi? Apakah setelah era reformasi, kebijakan otonomi daerah dapat terimplementasikan?
Dalam buku Otonomi Daerah dari Masa ke Masa ini, akan dikupas antara lain tentang hakikat otonomi daerah dan pelaksanaannya pada era sebelum dan sesudah reformasi. Selain itu, juga akan dibahas tentang hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah pada era otonomi daerah. Untuk itulah, buku ini sangat penting bagi peserta didik dan masyarakat pada umumnya. Dengan buku ini pembaca akan terdorong untuk ikut serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah sehingga kehidupan yang demokratis dan berkeadilan pun dapat tercapai dengan mudah.
Tidak tersedia versi lain