Text
Pengelolaan Perkotaan di Indonesia [Masa Lampau, Masa Kini, & Masa Depan]
Perlahan, tapi pasti Indonesia telah semakin meng-kota. Sejak dimulainya program pembangunan masional secara lebih terstruktur pada dekade 1970-an, jumlah penduduk perkotaan Indonesia naik secara signifikan hingga proporsinya melampaui proporsi 50% untuk pertama kali pada tahun 2012 yang menjadikan Indonesia didominasi oleh masyarakat perkotaan. Fenomena ini diperkirakan terus terjadi, hingga tahun 2035 proporsi tersebut menjadi 66,6% dan pada ulang tahun ke-100 Republik Indonesia pada tahun 2045 mencapai 70% dari total penduduk. Jumlah dan proporsi penduduk perkotaan terus bertambah karena wawasan perkotaan memberi banyak peluang lapangan kerja, penddikan, dan fasilitas infrastruktur lainnya yang lebih memadai kepada masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup.
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan pusat daerah hingga saat ini secara teoritis telah memberikan peluang yang sangat besar bagi daerah, khususnya kota dan kabupaten untuk berkembang dengan lebih cepat karena disertai kewenangan yang lebih luas dalam menentukan arah dan merencanakan pembangunannya sesuai dengan aspirasi dan masalahnya secara lebih spesifik untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Namun yang terjadi adalah semakin besarnya kesenjangan antarwilayah akibat pengelolaan perkotaan yang tidak disertai kapasitas transformative Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai produktivitas ekonomi yang lebih besar dari proses urbanisasi. Salah satu yang terpenting adalah regulasi sebagai arahan pemerintah untuk pengelolaan perkotaan.
Buku ini membahas kondisi urbanisasi di Indonesia yang membawa peluang bagi peningkatan kesejahteraan namun juga membawa dampak negatif bila tidak dikelola dengan baik. Kemudian tentang perjalanan perkembangan pengelolaan perkotaan Indonesia termasuk gambaran morfologi kota dan perkotaan dari masa ke masa termasuk di dalamnya mengenai pengelolaan Kawasan Metropolitan. Selanjutnya dijabarkan kondisi pengelolaan perkotaan di Indonesia yang menerapkan konsep perkotaan cerdas dan kerja sama pengelolaan kawasan metropolitan dilengkapi dengan lesson learned yang dapat dipelajari bersama. Dan metropolitan dilengkapi dengan lesson learned yang dapat dipelajari bersama. Dan diakhiri dengan penjabaran singkat mengenai Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan Pendekatan Kota Cerdas sebagai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2022 tentang Perkotaan sebagai pedoman penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Indonesia ke depan.
Tidak tersedia versi lain