Text
Jalan Menuju Ibu Kota Nusantara Bersama Daerah Mitra Penyangga
Buku ini merupakan perjalanan Ibu Kota Negara Indonesia dari masa ke masa. Perlu diketahui bahwa Indonesia mengalami pemindahan ibu kota dari beberapa daerah di Indonesia. Perjalanan tersebut tercatat rapi dalam sejarah sejak jaman kolonial sampai berdirinya negara Indonesia dengan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang saat ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menyebutkan bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara disebut sebagai Ibu Kota Nusantara yang merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Nusantara disebut sebagai Otorita IBu Kota Nusantara yang melakukan pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Selain itu buku ini juga memberikan informasi berupa peluang dan potensi dari daerah mitra penyangga Ibu Kota Nusantara. Daerah Mitra Penyangga Ibu Kota Nusantara pada tahap pertama terdiri dari Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Masing-masing daerah mitra penyangga memiliki potensi dan keunggulan yang unik antara kota dan kabupaten yang satu dengan yang lainnya. Potensi ini perlu dikembangkan mengingat Ibu Kota Nusantara memiliki lini masa pembangunan hingga tahun 2045 sehingga pada tahap awal pembangunan perlu adanya peran aktif dari daerah mitra untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari IKN yang didasari pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang termuat pada Peraturan Presiden Nonor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas 6 klaster superhub ekonomi.
Analisis mendalam dari faktor keunggulan, kelemahan, peluang, dan tantangan diperlukan dalam memaksimalkan potensi dari daerah mitra penyangga Ibu Kota Nusantara untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersama daerah mitra penyangga.
Tidak tersedia versi lain