Text
Problematika Fikih Jumat
Setiap persoalan umat, baik yang berhubungan dengan ritual maupun sosial kemasyarakatan, selalu akan ditemukan solusinya dalam Islam, baik berupa nash Al-Qur’an ataupun al-Sunnah yang menjadi sumber utama istinbath al-Ahkam yang melahirkan fikih. Perbedaan pandangan dalam masalah khilafiyah furu’iyah hendaklah dipahami sebagai dinamika pemikiran umat Islam yang memberi solusi rahmatan lil alamin.
Fikih merupakan produk ijtihadi yang selalu membuka ruang perbedaan pendapat di kalangan para pakar hukum Islam. Misalnya, masalah fikih Jumat dalam pluralistik sosiokultural jamaah masjid dan masyarakat muslim Indonesia yang terus muncul bersamaan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan umat untuk menyelenggarakan Jumat di perkantoran, perhotelan, pasar, sekolah, mall, Lembaga Pemasyarakatan dan tempat lainnya yang tidak dihadiri mustauthinin dan muqimin. Masalah-masalah aktual tersebut dalam buku ini dibahas dengan rujukan kitab-kitab fikih klasik khususnya dari ulama fikih madzahib al-arba’ah dan ulama kontemporer.
Tidak tersedia versi lain