Suatu karangan berharga dari pengarang buku ini, dalam melakukan modernisasi hukum adat sipil yang hendaknya dipilih hal-hal mana yang harus diubah dan hal-hal mana yang dapat diubah dan sebagainya dengan pikiran sprogresinya, tetapi tidak menghapuskan pustaka yang bertradisi dan bersejarah dari hukum adat itu sendiri.